Kontroversi RUU Pertembakauan

Kontroversi RUU Pertembakauan - Hi, friend Panduan Kilat, in this article entitled Kontroversi RUU Pertembakauan , we have prepared this article well and concise to be easy to understand for you to read and can be taken inside information. hopefully the contents of the post that we write this you can understand and useful. okay, happy reading.



Cacat RUU Pertembakauan Dilihat dari Sisi Tata Tertib DPR RI

1.      Penolakan Pimpinan Baleg bahwa Terjadi Pemaksaan Pemasukan RUU Pertembakauan dalam Prolegnas
Pimpinan Baleg bersikeras menolak bahwa masuknya RUU Pertembakauan kedalam prolegnas 2013 dipaksakan /diselundupkan. Padahal KH. Buchori Yusuf yang juga anggota Baleg dalam rapat paripurna 13 Desember 2012 mempertanyakan masuknya RUU Pertembakauan ke dalam Prolegnas 2013.
"Terkait dengan program legislasi nasional untuk prioritas tahun 2013, dalam angka 59 disitu tertera tentang RUU Pertembakauan. Sesungguhnya RUU ini adalah semula judulnya RUU tentang Dampak Tembakau Terhadap Kesehatan. Memang ini melalui proses yang sudah menjadi perdebatan di Badan Legislasi, akan tetapi kami dari Fraksi PKS tetap memberikan catatan bahwa maksud dari RUU ini adalah sebagaimana judul yang pertama, yaitu dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak tembakau dari sisi ke sehatan. Jangan sampai dengan judul yang terbuka ini justru nanti mengarah kepada hal-hal yang lain. Oleh karena itu sekali lagi Fraksi PKS memberikan catatan bahwa angka nomer 59 RUU tentang Pertembakauan, arah dari RUU ini harus sebagaimana semula yaitu dalam aspek kesehatan dari dampak tembakau itu sendiri". (Buchory Yusuf, A54 FPKS)
Hal ini membuktikan bahwa anggota Baleg sendiri tidak mengetahui asal usul masuknya RUU Pertembakauan. Bahkan anggota baleg lainnya, Sri Rahayu juga menyampaikan interupsi yang menunjukkan bahwa RUU ini belum pernah dibahas di Baleg.
“……ini bukan persoalan teknis tapi substansi yang perlu kita sepakati bersama. Termasuk apa yang diusulkan tentang Pertembakauan, itu juga bukan persoalan teknis tetapi substansi yang perlu kita sepakati bersama” (Sri Rahayu, FPDIP, A382).
Selanjutnya, interupsi dari anggota DPR yang merasa RUU ini belum disosialisasikan secara menyeluruh dan meminta drop RUU Pertembakauan dari prolegnas.
“Kami dari Gerindra merasa prihatin, sedih dan menyayangkan bahwa RUU Pertembakauan yang sebelumnya belum pernah masuk dalam Prolegnas prioritas lima tahunan 2009 - 2014 tiba-tiba masuk dalam Prolegnas 2013. Ini seperti dipaksakan. kalau dilihat urgensinya maka kita lihat bahwa RUU ini sarat dengan kepentingan industri rokok atas usul AMTI, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia yang salah satu pendirinya adalah Sampoerna.Tidak jelas apa tujuan RUU Pertembakauan ini, judulnya saja aneh. Kalau membela petani tembakau akan lebih baik substansinya menjadi bagian dari RUU Pertanian yang juga akan dibahas. Kalau untuk membela industri rokok, ini akan memiskinkan orang miskin. Karena cukai dibayar oleh orang miskin yang merokok itu sendiri. Dan menurut laporan survey BPS, pengeluaran terbesar kedua orang miskin adalah untuk membeli rokok, padahal anak-anaknya kurang gizi. Dan anaknya pun terkena penyakit radang paru. Jadi ini betul-betul sangat menyedihkan. Padahal sebelumnya pada Prolegnas tahun 2012 telah diusulkan mengenai RUU Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan yang diendapkan oleh Baleg. Dan sekarang RUU ini telah disempurnakan menjadi RUU Perlindungan Kesehatan Masyarakat Dari Bahaya Rokok Dan Produk Sejenisnya yang bahkan tidak diperhatikan dan tidak dimasukkan dalam Prolegnas 2013. Sedangkan kalau kita lihat bahwa mestinya sesuai dengan pasal 106 peraturan Tata Tertib DPR ayat (9), Penyusunan dan penetapan Prolegnas tahunan dilakukan dengan memperhatikan: (a) Prolegnas tahun sebelumnya, (b) Tersusunnya naskah rancangan undang-undang dan/atau tersusunnya naskah akademik. Pada RUU nomer 59 ini adalah atas usulan DPR dan yang akan menyiapkan itu adalah Baleg yang sampai saat ini belum disosialisasikan apa itu NA dan draft RUU-nya. Demikianlah sekali lagi kami berharap bahwa RUU ini di-drop, dibatalkan dari Prolegnas 2013. Terimakasih, Wassalamualaikum Wr. Wb.” (Sumarjati Arjoso, F. Gerindra)
Dan
“………..sekarang masuk lagi di Baleg menjadi program Prolegnas, sehingga kami menyimpulkan bahwa ada usaha-usaha yang secara sistematis barangkali kalau kami boleh jujur menyatakan adanya kepentingan asing yang masuk disini. Oleh karena itu saya tegaskan pimpinan , coret ini dari program Prolegnas. Terimakasih. (F. Demokrat)

2.      Indikasi Pelanggaran Tata Tertib DPR
Pencantuman RUU tentang Pertembakauan tersebut tidak berdasarkan Prolegnas, sebagaimana diatur dalam pasal 101 ayat (1) Tatib DPR yang berbunyi: “Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (1) disusun berdasarkan Prolegnas.” Sebagaimana kita ketahui bersama, Prolegnas tahun 2012 tidak mencantumkan RUU tentang Tembakau atau sejenisnya karena pada tanggal 7 Juli 2011 Rapat Pleno Baleg secara resmi telah mengambil keputusan untuk mengendapkan RUU tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan (PDPTK) yang diusulkan 259 anggota DPR periode 2004 – 2009. Konsekuensi diendapkannya adalah dalam Prolegnas 2012 tidak lagi mencantumkan RUU Tembakau atau sejenisnya. Namun dalam Prolegnas 2013 justru muncul RUU tentang Pertembakauan. Jika RUU Pertembakauan. Jika RUU Pertembakauan 2013 merupakan UU yang sama sekali baru diluar Prolegnas tahun sebelumnya (2012) dan Prolegnas 5 tahunan, maka Baleg harus memenuhi ketentuan Pasal 101 ayat (2) yang menyatakan “Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan Undang-undang di luar Prolegnas”. Berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya Baleg sebagai pengusul RUU tentang Pertembakauan menjelaskan secara tertulis kepada Rapat Paripurna DPR tentang “keadaan tertentu” yang dimaksud sehingga RUU Pertembakauan layak untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2013. Dengan alasan-alasa tersebut maka Baleg diduga melanggar ketentuan Pasal 101 ayat (1) dan (2).
3.      Isu Pembintangan
Hirarki tertinggi rapat di DPR adalah rapat paripurna. Walaupun di dalam tata tertib DPR tidak ada klausul pembintangan terhadap RUU namun jalan keluar sebagai hasil lobi di paripurna adalah pembintangan RUU Pertembakauan yang diterima sebagai keputusan rapat paripurna
“……….Setelah panjang lebar kita melakukan diskusi akhirnya kita bisa membuat satu kesimpulan dari kami ketua badan legislasi bahwa untuk nomor urut 59 RUU yang diajukan yaitu tentang tentang pertembakauan. Untuk RUU pertembakauan itu diberikan bintang, dibintangi kaya anggaran itu….” (Ignatius Mulyono,F. Demokrat, ketua Baleg)
Tetapi sebelum ada kepastian bahwa RUU Pertembakauan akan dilanjutkan sudah terjadi kunjungan kerja ke 3 provinsi penghasil tembakau oleh anggota baleg yang berarti melanggar keputusan rapat paripurna dan belum ada kesepakatan fraksi-fraksi.
4.      Pembahasan RUU Pertembakauan Masih mencakup Judul.
Pernyataan pimpinan baleg tentang permasalahan RUU Pertembakau yang masih pada judulnya dan belum jelas substansinya justru menguatkan adanya pemaksaan. Sementara ketentuan tata tertib DPR dan undang undang tentang tata tertib no. 1 tahun 2009: Pencantuman RUU tentang Pertembakauan dalam Prolegnas 2013 juga bertentangan dengan Pasal 104 Tatib DPR ayat (7) yang menyatakan: “ Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan menyebutkan judul rancangan undang-undang disertai dengan alasan yang memuat:
(a) urgensi dan tujuan penyusunan;
(b) sasaran yang ingin diwujudkan;
(c) pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
(d) jangkauan serta arah pengaturan”.
Dengan pengakuan pimpinan baleg bahwa RUU Pertembakauan belum membahas substansi menunjukkan bahwa RUU ini belum jelas arahnya berarti melanggar ketentuan di atas.
“Saya rasa mengenai Prolegnas nomer 59 mengenai RUU Pertembakauan saya kira itu sebaiknya kita drop saja dulu karena dari judulnya saja sudah terlalu luas mengenai pertembakauan. Itu baru kita berbicara judulnya. ……….. Oleh karena itu untuk sementara ini kita drop saja dulu dari apa persetujuan hari ini. Terimakasih pimpinan.” (Irfandi Lubis, PDIP)
5.      RUU Pertembakauan Tidak Dilengkapi dengan Naskah Akademik dan Draft
Pencantuman RUU tersebut dalam Prolegnas 2013 tidak disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademis. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 99 ayat (6) tatib DPR yang menyatakan bahwa, “Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademis.” Dalam hal ini, Baleg sebagai pengusul RUU tersebut hanya mencantumkan judul saja tanpa menyertakan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademisnya. Oleh karena itu, Baleg dapat diduga telah melanggar pasal 99 ayat (6). (lihat lampiran daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2013)
6.      Pernyataan Pimpinan Baleg bahwa RUU Pertembakauan Merupakan usulan F. PDIP
Dalam pertemuan dengan BK tanggal 3 September 2013, klaim pimpinan baleg bahwa RUU Pertembakauan merupakan usulan Fraksi PDIP terbukti tidak benar. Terbukti dari interupsi Fraksi PDIP dalam rapat paripurna tanggal 13 Desember 2012.
“Saya rasa mengenai Prolegnas nomer 59 mengenai RUU Pertembakauan saya kira itu sebaiknya kita drop saja dulu karena dari judulnya saja sudah terlalu luas mengenai pertembakauan. Itu baru kita berbicara judulnya. ……….. Oleh karena itu untuk sementara ini kita drop saja dulu dari apa persetujuan hari ini. Terimakasih pimpinan.” (Irfandi Lubis, PDIP)
“……ini bukan persoalan teknis tapi substansi yang perlu kita sepakati bersama. Termasuk apa yang diusulkan tentang Pertembakauan, itu juga bukan persoalan teknis tetapi substansi yang perlu kita sepakati bersama” (Sri Rahayu, FPDIP, A382).
Pimpinan Baleg menyatakan bahwa RUU Pertembakauan merupakan RUU yang diusulkan oleh fraksi PDIP. Namun jika melihat dinamika yang terjadi dalam forum paripurna, F. PDIP secara jelas meminta kepada Pimpinan Baleg untuk Drop RUU Pertembakauan tersebut dari daftar Prolegnas. Justru pimpinan Baleg bersikeras untuk memasukan RUU ini kendati secara tegas telah ditolak oleh fraksi yang diklaim sebagai pengusul.
Berdasarkan fakta-fakta diatas, semakin memperkuat keyakinan kami bahwa masuknya RUU Pertembakauan dalam Prolegnas 2013 adalah cacat prosedur dan bertentangan dengan Tatib DPR RI.

Pernyataan SIKAP:

1.     MENOLAK MASUKNYA RUU PERTEMBAKAUAN DALAM PROGRAM LEGISLASI NASIONAL 2014

2.     MENGHIMBAU KEPADA SELURUH RAKYAT INDONESIA UNTUK TIDAK MEMILIH ANGGOTA DPR YANG MEMILIH UNTUK MENGGADAIKAN HAK KESEHATAN RAKYAT DENGAN MENDUKUNG PEMBAHASAN RUU PERTEMBAKAUAN YANG MERUPAKAN TITIPAN INDUSTRI ROKOK
 



Thank You and Good article Kontroversi RUU Pertembakauan this time, hopefully can benefit for you all. see you in other article postings.

You are now reading the articleKontroversi RUU Pertembakauan with the link address http://jubel-uangku.blogspot.com/2014/01/kontroversi-ruu-pertembakauan.html
Previous
Next Post »